KENDARI, tirtamedia.id – Kejaksaan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), langsung melakukan penahanan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kendari, Abdul Rivai, pada Kamis (19/10/2023).
Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil N. Arifin mengatakan pihaknya telah menahan 2 orang tersangka yakni Kadis Damkar Abdul Arifin yang dimana sebelumnya menjabat sebagai Kadis Pariwisata dan Agus Widianto selaku Direktur CV Syukur Abadi Jaya (SAJ).
“Terkait pembangunan lahan parkir di pantai pariwisata Nambo,”ujarnya.
Sebelumnya Kejari sudah menahan satu orang yang terlibat kasus tersebut yakni Suparmin sebagai pelaksana kegiatan serta selaku peminjam perusahaan. Sehingga berdasarkan alat bukti 2 orang itu ditetapkan sebagai tersangka.
“Kegiatan anggaran tersebut pada Tahun anggara 2021. Berdasarkan alat bukti mereka paling bertanggung jawab timbulnya kerugian keuangan negara di kegiatan pembangunan lahan parkir itu,”jelasnya.
Untuk anggaran yang disalurkan kurang lebih 1,3 Milyar yang berasal dari APBD Kota Kendari dengan kerugian keuangan negara sekitar 400 juta.
Sehingga saat ini pihak Kejari masih terus menelusuri fakta-fakta terkait kasus tersebut dengan mantan Wali Kota Kendari.
“Sampai saat ini kami belum sampai kesana apakah ada hubungannya atau tidak,”pungkasnya.
Usai ditetapkan tersangka keduanya kemudian dibawa dan ditahan di rumah tahanan Kendari. Kedua tersangka dijerat pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun hukuman penjara.
Reporter : Dandy