KENDARI, tirtamedia.id – Eks Walikota Kendari Sulkarnain Kadir resmi ditetapkan jadi tersangka kasus suap dan gratifikasi izin PT Midi Utama Indonesia (MUI) oleh Kejati Sultra Senin (14/08/2023).
Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan menjelaskan modus tersangka dalam kasus tersebut yakni meminta sebagian saham dari PT MUI sebesar 5 persen sebagai syarat pendirian gerai Anoa Mart di Kota Kendari.
“Peran tersangka sendiri itu adalah adanya permintaan saham sebesar 5 persen dari setiap pendirian gerai Anoa Mart atau Alfa Midi melalui CV Garuda Cipta Perkasa,” kata Ade saat ditemui Senin (14/08/2023).
Ade mengungkapkan selanjutnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kajati Sultra akan menjadwalkan waktu penahanan terhadap tersangka pada Jumat mendatang.
“Penyidik sudah menjadwalkan pada hari Jumat 18 Agustus Tahun 2023. Masalah kewenangan penahanan itu ada di penyidik, nanti penyidik yang akan menentukan sikap,” ujar Ade.
Penulis : Husni Mubarak.