KENDARI, Tirtamedia.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar kegiatan penegakan hukum dan pengendalian serta pengawasan terhadap angkutan darat di Kota Bau-Bau pada Kamis (08/12/2022).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pemeriksaan surat-surat kelengkapan izin operasional kendaraan angkutan darat baik angkutan barang, angkutan umum, sewa maupun angkutan kota dalam provinsi (AKDP).
Sekretaris Dishub Sultra, Laode Fasikin mengungkapkan, kegiatan pengawasan dan penegakkan hukum bagi angkutan darat untuk memastikan seluruh kendaraan angkutan umum memiliki surat perizinan operasional berbadan hukum.
“Kita dorong agar pemilik kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat izin untuk segera dilengkapi, sehingga tidak ada lagi kendaraan angkutan umum yang tidak berbadan hukum,” ungkapnya.
Dalam kegiatan pengawasan yang dilaksanakan di dua terminal, yakni terminal Wara Mesiu dan Wameo Kota Bau-Bau tersebut, Dishub menemukan sebanyak 81 kendaraan yang belum memiliki kelengkapan izin operasional.
“Kita berikan waktu satu minggu untuk angkutan darat umum, sementara AKDP kita beri waktu dua minggu dari pelaksanaan untuk mengurus perizinan menjadi anggota berbadan hukum,” katanya.
Fasikin menegaskan bila kembali ditemukan kendaraan yang belum melakukan pengurusan izin operasional pihaknya akan langsung lakukan penindakan seperti penilangan kendaraan.
Selanjutnya kegiatan penegakan pengendalian dan pengawasan terhadap kendaraan angkutan darat baik umum, angkutan barang, sewa maupun angkutan kota dalam provinsi 2022 akan dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten kota se Sultra.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Bau-Bau, Rahmat Ramadhan berharap dengan adanya kegiatan itu dapat mewujudkan transportasi yang aman nyaman untuk seluruh masyarakat di Sultra.
Penulis : Husni Mubarak