KOLUT, tirtamedia.id – Tiga Kapal Tongkang bermuatan nikel ilegal ditangkap Badan Keamanan Laut atau Bakamla RI di perairan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (14/11/2023).
Humas Bakamla RI, Kapten Yohannes melalui keterangannya yang diterima di Kendari mengatakan, ketiga kapal tersebut yakni TB Trinity 302/TK Pacific 302 yang mengangkut ore nikel kurang lebih 10 ribu WMT.
“Kapal tersebut melaksanakan muat di Jetty Masselle yang tidak berizin dan tidak sesuai Surat Persetujuan Berlayar atau SPB,” katanya Kamis (16/11/2023).
Selanjutnya Kapal TB MDM Batola/TK MDM 04 dengan muatan kurang lebih 12 ribu MT dan Kapal TB Merdeka 2002/TK Dirgahayu 3102 yang membawa muatan ore nikel kurang lebih 8 ribu WMT.
“Kedua kapal tersebut diduga melaksanakan muat di Jetty Mandes yang juga tidak berizin dan tidak sesuai SPB,” ujar Yohannes.
Lebih lanjut Yohannes menyebut dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Penindakan Hukum Bakamla RI, ketiga Kapal tersebut melanggar UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara pasal 300 jo pasal 105 UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
“Setiap orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa izin dari menteri pidana penjara maks 2 tahun atau denda maks tiga ratus juta rupiah,” ungkapnya.
Yohannes menambahkan selain itu ketiga kapal tersebut juga dijerat dengan pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Dimana setiap orang yang menampung, memanfaatkan atau melakukan pengolahan, pengangkutan, penjualan mineral (batubara) yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dapat dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar rupiah.
“Saat ini kedua kapal tersebut berada di area Pelabuhan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara dibawah pengamanan KN. Kuda Laut-403,” ujarnya.
Penulis : Husni Mubarak.