KENDARI, Tirtamedia.id – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio mengingatkan agar semua kepala sekolah bijak dalam penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Asrun menghimbau agar penggunaan dana BOS dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang mengacu pada aturan surat edaran (SE) Mendagri termasuk Permendagri Nomor 24 Tahun 2020.
“Agar semua pengelolaannya dapat dilaksanakan sesuai dengan petunjuk-petunjuk teknis yang sudah tertuang dalam SE Mendagri dan Permendagri,” ucap Asrun, Kamis (25/08/2022).
Kepala Dikbud Sultra itu mengungkapkan untuk memastikan keamanan pengelolaan dana BOS pihaknya (Dikbud) akan terus mengawasi anggaran dana BOS yang dikelola oleh tiap-tiap sekolah.
“Dikbud akan terus melakukan monitoring termasuk audit. Apalagi dana BOS itu langsung ditransfer ke rekening masing-masing sekolah dan tugas provinsi akan melakukan perekaman,” ujarnya Asrun.
Dia mengatakan terkait pengelolaan dana BOS khususnya lingkup SMA, SMK, dan sekolah berkebutuhan khusus tetap harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang ada.
“Ini akan harus menjadi perhatian dan fokus kita dalam mencegah serta menghindari adanya unsur fiktif maupun penyalahgunaan anggaran,” pungkasnya.
Penulis : Husni Mubarak