KENDARI, tirtamedia.id – Bawaslu Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) temukan 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) cacat atau bermasalah saat Pemilu serentak 14 Februari 2024.
3 TPS bermasalah tersebut 2 diantaranya ditemukan di Kelurahan Wawombalata Kecamatan Mandonga, dan 1 TPS di Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Abeli.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, saat proses pemungutan suara 2 TPS di Kelurahan Wawombalata terjadi kekurangan lembaran surat suara.
Hal itu disebabkan karena surat suara untuk Dapil 5 dan Dapil 5 yang seharusnya disalurkan ke TPS 1 tertukar dengan TPS 2 saat proses pendistribusian logistik.
Akibatnya, banyak wajib pilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 2 TPS tersebut tidak dapat mencoblos atau menyalurkan hak suaranya.
“Akhirnya imbasnya adalah banyak pemilih DPT yang datang tidak dapat menyalurkan hak suaranya karena surat suara itu sudah tidak tersedia lagi,” kata Sahinuddin ditemui Kamis (15/02/2024).
Di Kelurahan Bungkutoko Kecamatan Abeli, Bawaslu Kota Kendari mendapati 3 pemilih yang tidak terdaftar sebagai DPT DPTB dan DPK dilayani petugas KPPS melakukan pencoblosan di TPS 02.
Atas temuan itu Bawaslu bakal mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di 2 TPS Kelurahan Wawombalata dan 1 TPS di Kelurahan Bungkutoko Abeli Kota Kendari.
“Untuk sementara yang berpotensi (PSU) di TPS itu, kami masih menyebut berpotensi karena masih merekomendasi,” ungkapnya.
Reporter : Husni Mubarak.