KENDARI, tirtamedia.id – Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman menyampaikan permohonan maaf usai membubarkan masa aksi menggunakan gas air mata saat unjuk rasa di depan Kampus UHO Kendari pada Senin (12/06/2023).
Permohonan maaf itu disampaikan Kapolresta Muhammad Eka Fathurrahman bersama jajaran Polresta Kendari di Markas Komando (Mako) Polresta Kendari pada Selasa (12/06/2023) pagi.
Menurut Muhammad Eka, polisi terpaksa mengambil langkah membubarkan massa aksi sebab dianggap sudah mengganggu ketertiban umum melakukan pemblokiran jalan sehingga mengakibatkan kemacetan dan mengganggu aktivitas perkuliahan di Kampus UHO Kendari.
“Masa aksi ini masih melakukan pemblokiran-pemblokiran. Kami berupaya agar tidak ada sepenggal jalan yang ada di Kota Kendari ini di blokir oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Kapolresta.
Eka menambahkan selain pemblokiran jalan yang mengganggu aktivitas lalu lintas, saat unjuk rasa ada sekelompok oknum yang bertindak anarkis menyerang pihak keamanan menggunakan batu.
“Sehingga dengan adanya serangan-serangan tersebut tidak membuat kami bertahan akhirnya kami mencoba mundur dengan melakukan upaya membela diri dengan akhirnya membubarkan massa yang ada di dalam kampus menggunakan gas air mata,” ujarnya.
Muhammad Eka menjelaskan pembubaran massa aksi yang dilakukan pihak kepolisian sudah sesuai dengan SOP atau prosedur pengamanan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
“Berkaitan dengan hal ini saya selaku pemimpin pengendali massa kemarin kepada yang terhormat Rektor UHO Kendari kemudian kepada keluarga besar BEM UHO saya mengucapkan permohonan maaf apabila kami dalam upaya pengendalian dan pembubaran masa mengganggu aktivitas perkuliahan kampus,” ucap Eka.
Untuk diketahui aksi unjuk rasa tersebut merupakan buntut dari tuntutan massa aksi yang meminta aparat kepolisian menindak tegas pelaku penghinaan salah satu suku yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra).
(Penulis : Husni Mubarak/tirtamedia.id).







