KENDARI, Tirtamedia.id – Komisi Pembarantas Korupsi (KPK) mulai menyelidiki pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Muna pun mulai diperiksa penyidik KPK.
ASN yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, pada Senin (27/6/2022). Diantaranya Dahlan (Kepala BNPB Kabupaten Muna), La Mahi (ASN), Hidayat (ASN), Lumban Gaol (ASN).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya menjelaskan ke empat ASN yang menjalani pemeriksaan itu, terkait dengan pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Muna yang di urus Sukarman Loke yang kini sudah berstatus tersangka, dalam kasus Dana PEN Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) 2021.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain, terkait dengan pengusulan dana PEN untuk Kabupaten Muna yang diduga diurus oleh tersangka SL”, ungkap Ali Fikri, Selasa (28/6/2022).
KPK mengingatkan adanya ancaman pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor.
“Siapapun dilarang menghalangi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini”, tegasnya.
Dalam perkara ini, KPK memperoleh informasi dugaan terkait adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja mempengaruhi saksi untuk tidak menerangkan dengan jujur dihadapan penyidik KPK.
Redaksi







