KENDARI, Tirtamedia.id – Awal Juli 2022 seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah mempersiapkan pembayaran Gaji Bulan ke-13, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, anggota TNI-Polri, dan para pensiunan.
Pembayaran gaji ke- 13 untuk ASN itu disampaikan Plt Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Dirjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara (DJPb Sultra), Joko Pramono Selasa (28/06/2022).
Djoko Pramono mengatakan untuk membayar gaji ke-13 ASN di awal Juli 2022, pemerintah pusat telah menganggarkan sekitar Rp 122,26 miliar.
“Gaji ke- 13 akan mulai dibayarkan pada tanggal 1 Juli 2022,” katanya.
Pramono menyebutkan, untuk besaran gaji ke-13 yang akan dibayarkan yakni sama dengan jumlah atau besaran komponen penghasilan yang diterima ASN pada bulan Juni 2022.
“Gaji ke-13 tahun 2022 akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja,” pungkasnya.
Untuk diketahui pembayaran gaji bulan Ke-13 bagi ASN, anggota TNI-Polri, dan para pensiunan pada awal Juli 2022 tersebut yakni telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
Penulis : Husni Mubarak







