KENDARI, Tirtamedia.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan harus memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan.
Dimana hal itu dijelaskan Zudan Arif Fakrulloh terkait aturan baru yang dikeluarkan Kemendagri, mengenai penulisan nama di sejumlah dokumen kependudukan yang salah satunya adalah Kartu Tanda Penduduk atau KTP Elektronik.
Ia mengungkapkan adapun syarat yang harus dipenuhi, yakni mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir.
“Sedangkan untuk jumlah katanya paling sedikit 2 kata, dan jumlah penulisan nama paling banyak 60 karakter termasuk spasinya,” kata Zudan Arif Fakrulloh saat menghadiri launching ADM kependudukan Pemprov Sultra di Hotel Kubah 9 Kendari Kamis (02/06/2022).
Aturan baru mengenai penulisan dan pencatatan nama pada data kependudukan KTP, katanya, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022, yang mulai diberlakukan pada 21 April 2022.
“Bagi masyarakat yang sudah tercatat pada data kependudukan sebelum dikeluarkannya aturan tersebut, maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan akan tetap berlaku,” kata Zudan.
Zudan Arif Fakrulloh menuturkan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus sesuai prinsip dan norma dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, agar memudahkan dalam pelayanan publik lainnnya.
“Jika ada nama orang hanya satu kata, maka disarankan untuk ditambah menjadi minimal dua kata. Namun jika pemohon keberatan maka dibolehkan,” pungkasnya.
Penulis : Husni Mubarak







