• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Thursday, June 4, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

Ini Penjelasan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Terkait Penambahan Nama di KTP

June 2, 2022
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Ketgam : Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.

Ketgam : Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.

147
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI, Tirtamedia.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan harus memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan.

Dimana hal itu dijelaskan Zudan Arif Fakrulloh terkait aturan baru yang dikeluarkan Kemendagri, mengenai penulisan nama di sejumlah dokumen kependudukan yang salah satunya adalah Kartu Tanda Penduduk atau KTP Elektronik.

Ia mengungkapkan adapun syarat yang harus dipenuhi, yakni mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir.

Baca Juga

Doxing Dialami Jurnalis Setelah Beritakan Dugaan KDRT Wali Kota Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra

Kemenhub dan KSOP Kendari Pastikan Semua Kapal Memenuhi Standar Pelayaran Jelang Libur Sekolah

Narapidana Rutan Kendari Ditemukan Tewas di Kamar Tahanan

“Sedangkan untuk jumlah katanya paling sedikit 2 kata, dan jumlah penulisan nama paling banyak 60 karakter termasuk spasinya,” kata Zudan Arif Fakrulloh saat menghadiri launching ADM kependudukan Pemprov Sultra di Hotel Kubah 9 Kendari Kamis (02/06/2022).

Aturan baru mengenai penulisan dan pencatatan nama pada data kependudukan KTP, katanya, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022, yang mulai diberlakukan pada 21 April 2022.

“Bagi masyarakat yang sudah tercatat pada data kependudukan sebelum dikeluarkannya aturan tersebut, maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan akan tetap berlaku,” kata Zudan.

Zudan Arif Fakrulloh menuturkan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus sesuai prinsip dan norma dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, agar memudahkan dalam pelayanan publik lainnnya.

“Jika ada nama orang hanya satu kata, maka disarankan untuk ditambah menjadi minimal dua kata. Namun jika pemohon keberatan maka dibolehkan,” pungkasnya.

Penulis : Husni Mubarak

Berita Terkait

Doxing Dialami Jurnalis Setelah Beritakan Dugaan KDRT Wali Kota Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra, Rabu (3/6/2026). (Foto: Istimewa)

Doxing Dialami Jurnalis Setelah Beritakan Dugaan KDRT Wali Kota Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra

June 4, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Serangan doxing terhadap jurnalis kendarihariini.com, Fadli Aksar, setelah memberitakan dugaan KDRT Wali Kota Kendari resmi dilaporkan ke...

Kemenhub dan KSOP Kendari Pastikan Semua Kapal Memenuhi Standar Pelayaran Jelang Libur Sekolah, Rabu (3/6/2026).

Kemenhub dan KSOP Kendari Pastikan Semua Kapal Memenuhi Standar Pelayaran Jelang Libur Sekolah

June 3, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Jelang libur sekolah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama KSOP Kendari, pastikan semua kapal laut memenuhi standar pelayaran. Pemeriksaan...

Narapidana Rutan Kendari Ditemukan Tewas di Kamar Tahanan, Selasa (2/6/2026). (Foto: Istimewa)

Narapidana Rutan Kendari Ditemukan Tewas di Kamar Tahanan

June 2, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Narapidana Rutan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara, bernama Afrisal (26), ditemukan tewas di kamar tahanan pada Selasa...

Jurnalis Diserang Doxing Setelah Beritakan Dugaan KDRT Wali Kota Kendari, Polisi Diminta Usut Tuntas. (Foto: Dok Istimewa)

Jurnalis Diserang Doxing Setelah Beritakan Dugaan KDRT Wali Kota Kendari, Polisi Diminta Usut Tuntas

June 2, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Setelah beritakan dugaan KDRT Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Siska Karina Imran, jurnalis Fadli Aksar, jadi...

Load More

BERITA LAINNYA

BNNP Sultra Musnahkan Satu Kilogram Narkotika Jenis Sabu

BNNP Sultra Musnahkan Satu Kilogram Narkotika Jenis Sabu

October 29, 2021
2 Pengendara Motor Tewas Usai Tabrakan Dengan Mobil Truk di Jalan Kendari-Toronipa

2 Pengendara Motor Tewas Usai Tabrakan Dengan Mobil Truk di Jalan Kendari-Toronipa

July 31, 2023
Peringati Hari Juang Kartika, TNI AD dan Unsur Gabungan Tanam 1000 Bibit Pohon di Kendari

Peringati Hari Juang Kartika, TNI AD dan Unsur Gabungan Tanam 1000 Bibit Pohon di Kendari

December 14, 2023

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Basarnas Kendari Battery Berita Terkini BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konsel konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Doxing Dialami Jurnalis Setelah Beritakan Dugaan KDRT Wali Kota Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra
  • Kemenhub dan KSOP Kendari Pastikan Semua Kapal Memenuhi Standar Pelayaran Jelang Libur Sekolah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist