KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang pria bernama Wiryanto Hamli Langasa (26) diringkus polisi, usai mengeroyok gebetan kekasihnya di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada 17 April 2022. Motif pelaku melakukan pengeroyokan karena cemburu.
Wiryanto Hamli Langasa yang juga merupakan warga Desa Tabanggele, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu diringkus polisi pada Jumat (27/5/2022) sekira pukul 09.30 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, setelah mengumpulkan beberapa alat bukti, ia memerintahkan anggota dari Tim Buser 77 untuk mengejar dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku ditangkap di Pasar Tabanggele Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe, tanpa perlawanan,” ujarnya.
Fitrayadi menambahkan, pelaku menganiaya korban dengan cara memukul wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan dan benda tajam.
“Akibatnya korban mengalami luka robek pada kepala bagian atas, serta lebam pada bagian pipi sebelah kanan,” tambahnya.
Dari hasil introgasi polisi, motif pelaku melakukan penganiayaan karena cemburu melihat korban jalan dengan kekasihnya inisial AJ (23).
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







