Kendari, tirtamedia.id – Serangan doxing terhadap jurnalis kendarihariini.com, Fadli Aksar, setelah memberitakan dugaan KDRT Wali Kota Kendari resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Laporan dilayangkan organisasi pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sultra, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra ke Ditreskrimsus Polda Sultra, Rabu (3/6/2026). Polisi diminta segera mengungkap dan menangkap pelaku.
Ketua AJI Kendari, Nursadah, menyampaikan dalam laporan ini diserahkan bukti tangkapan layar unggahan yang memuat foto, nomor telepon, dan identitas pribadi korban ke penyidik.
“Pelaku harus diungkap. Aparat memiliki perangkat dan kemampuan siber untuk menelusuri pihak yang berada di balik penyebaran data pribadi jurnalis,” kata Nursadah.
Menurutnya, praktik doxing tidak bisa dipandang sebagai persoalan pribadi. Penyebaran identitas jurnalis berpotensi memicu intimidasi dan ancaman terhadap kerja-kerja pers.
Data pribadi Fadli berupa foto dan nomor telepon disebarkan di grup Facebook pada Selasa (2/6/2026), setelah terbit pemberitaan kasus KDRT Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, di kendarihariini.com.
Serangan terhadap jurnalis dinilai mengancam kemerdekaan pers. Karena itu, organisasi pers mendesak penyidik menindaklanjuti laporan secara profesional, terbuka, dan mengusut pelaku hingga tuntas.
AJI, KKJ, dan IJTI menyatakan akan mengawal proses hukum sampai pelaku berhasil diidentifikasi dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Husni Mubarak







