Kendari, tirtamedia.id – Sebelumnya redaksi tirtamedia.id menayangkan berita dengan judul “Ricuh Unjuk Rasa Desak Kejati Sultra Tetapkan Komisaris PT LAM Tersangka Kasus Tambang Mandiodo” pada 25 November 2025 lalu.
Dalam berita itu, memuat pernyataan Praktisi hukum dari LBH Perjuangan Nasional Indonesia (LBH Perjuangan), Hardius Karo Karo. Atas pemuatan pernyataan Hardius Karo karo, dilayangkan somasi dan diadukan ke Dewan Pers.
Hasil penilaian Dewan Pers, pemuatan penyataan Hardius Karo Karo, melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) karena tanpa konfirmasi dan verifikasi.
Hal ini menjadi pertimbangan penting Redaksi tirtamedia.id, untuk memutuskan berita dengan judul “Ricuh Unjuk Rasa Desak Kejati Sultra Tetapkan Komisaris PT LAM Tersangka Kasus Tambang Mandiodo” dilakukan takedown.
Baca : Klarifikasi dan Permintaan Maaf kepada Hardius Karo Karo
Karena link berita dengan judul “Ricuh Unjuk Rasa Desak Kejati Sultra Tetapkan Komisaris PT LAM Tersangka Kasus Tambang Mandiodo” sudah tidak ada, maka kami redaksi tirtamedia.id, membuat penjelasan ini.
Atas kesalahan tersebut, Redaksi tirtamedia.id menyampaikan permohonan maaf terhadap Haridus Karo Karo.
Catatan: berita tersebut telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi







