Kendari, tirtamedia.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), melakukan terobosan baru dalam mengusut korupsi penambangan nikel di lahan negara di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, tidak menggunakan Undangan-Undang Sektoral Minerba, tapi menjerat 9 terdakwa dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus korupsi kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang merugikan negara Rp233 Miliar.
Saat ini, 9 terdakwa termasuk mantan Kepala Syahbandar Kolaka, Supriyadi, serta mantan Pembina dan Pengawas (Binwas) Kementerian ESDM Asryanto Tukimin, tengah menjalani sidang di Kota Kendari.
Dari 9 terdakwa, lima diantaranya sudah diputus bersalah. Salah satunya terdakwa Poesalina Dewi, divonis tebukti melakukan korupsi bersama-sama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (28/1/2026) dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp4,5 miliar.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, M. Yusran, saat itu sesuai jadwal, hakim akan membacakan putusan tiga terdakwa, namun hanya terdakwa Dewi yang dibacakan putusannya, sementara dua terdakwa lainnya ditunda dan akan dibacakan pada pekan depan.
“Alhamdulillah dalam putusan pertimbangan Majelis Hakim sepenuhnya mengambil pertimbangan kami. Sikap dari terdakwa terkait putusan menerima, kita JPU pikir pikir lagi,” ujar Yusran.
Dalam kasus ini, kata JPU Kejati Sultra, Ari Rahael, para terdakwa didakwa bersama-sama melakukan korupsi pengakutan dan pejualan ore nikel menggunakan dokumen atau kuota RKAB PT Amin tahun 2023.
Para terdakwa itu adalah, Erik Sunaryo dan Haliem Huntoro (pihak PT PCM),
Muhamad Machirusi, Mulyadi, Poesalina Dewi (pihak PT. AMIN), Ridham M. Renggaala dan Heru Prasetyo (perantara PT. AMIN), Asryanto Tukimim (Binwas Kementerian ESDM) dan Supriyadi (Kepala KSOP Kolaka).
“Nah peran daripada saudari Dewi ini adalah sebagai pembagi atau penyalur koordinasi kepada pihak-pihak tertentu di antaranya adalah (mantan) syahbandar kolaka,” ujar Ari
Dia mengungkapkan, sumber ore nikel yang diambil oleh para terdakwa ini dari eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM) yang sudah tidak aktif atau mati sejak 2014 lalu.
“Jadi IUP PT PCM ini adalah IUP yang sudah dicabut sejak 2014, dan menjadi kawasan bebas. Nah status ini adalah status tanah negara,” ungkapnya.
JPU menerapkan pasal tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi penambangan nikel di lahan ngera ini, bukan undang-undang sektoral.
Penerapan undang-undang ini kata Ari, merupakan terobosan hukum pertama kali di Indonesia, dan itu dibuat di Kendari.
“Kami yakin dan percaya bahwa ini sudah menjadi satu terobosan hukum, bahwa selama ini belum pernah di Indonesia ini dalam perkara tindak pidana korupsi itu diputus bersalah melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan bebas,” sebut Ari.
Ditambahkan Yusran, selama ini perbuatan melawan hukum dalam korupsi pertambangan melanggar Undang-Undang sektoral yakni Undang-Undang Minerba.
Tapi dalam korupsi pertambangan ini, kata Yusran, JPU bisa membuktikan bahwa mengambil kekayaan sumber daya alam ore nikel di kawasan IUP yang sudah dicabut yang sudah menjadi status tanah negara adalah tindakan korupsi.
“Selama ini kan orang hanya melihat dalam kawasan hutan ya, atau di dalam lahan koridor. Tetapi ini kawasan bebas yang merupakan status tanah adalah tanah negara. Ini pertama kali di Indonesia, dan kita tunjukkan bahwa memang perbuatan itu salah melawan hukum ini satu-satunya di Indonesia,” ujar Yusran.
Korupsi kekayaan sumber daya alam ore nikel di lahan negara eks IUP PT PCM di Kolaka Utara, dilakukan dengan cara menambang dan menjual ore nikel menggunakan dukumen RKAB PT Amin.
Pengurusan dokumen RKAB PT Amin, dilakukan oleh terdakwa Muhamad Machirusi, meminta tolong kepada terdakwa Ridham M. Renggaala.
Dalam pengurusam RKAB PT AMIN tahun 2023, terdakwa Ridham M. Renggaala, menerima uang dari tersangka Muhamad Machirusi, miliaran rupiah untuk didistribusi kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam pengurusan RKAB salah satunya terdakwa Asryanto Tukimim Binwas Kementerian ESDM.
Pada tahun 2022 tersangka Asryanto Tukimin, yang ditugaskan sebagai salah satu tim pembina dan pengawasan (Binwas) Kementerian ESDM, menerima permintaan dari terdakwa Ridham M. Renggaala , untuk membuat dokumen RKAB PT AMIN tahun 2023.
Dalam dokumen itu berisikan seolah-olah PT Amin melakukan kegiatan penambangan pada tahun 2022.
Dokumen RKAB PT Amin yang tidak benar tersebut disetujui Kementeroan ESDM RI, kemudian dijual oleh terdakwa Muhamad Machirusi pihak PT Amin kepada para trader seharga USD 5-6.
Atas pembuatan dokumen RKAB yang tidak benar itu, terdakwa Asryanto Tukimin, menerima beberapa kali sejumlah uang senilai ratusan juta rupiah dari tersangka Ridham M. Renggaala, baik tunai maupun melalui transfer.
Dokumen RKAB PT Amin ini, digunakan untuk mengangkut ore nikel dari eks IUP PT PCM, yang sudah tidak aktif atau mati melalui pelabuhan jetty PT KMR dengan total penjualan ore nikel kurang lebih 480 ton.
Akibat penjualan ore nikel tersebut, negara dirugikan Rp233 miliar berdasarkan perhitungan auditor BPKB perwakilan Sulawesi Tenggara.
Redaksi







