KENDARI, tirtamedia.id – Pengiriman minuman keras (miras) ilegal jenis arak sebanyak 14 jeriken dari Kabupaten Muna ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara digagalkan polisi.
Personel Satres Narkoba bersama Samapta Polresta Kendari, mengamankan 14 jeriken miras ilegal tersebut saat tiba di terminal Baruga Kota Kendari, Selasa (8/7/2025) pukul 16.40 Wita.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, pengiriman miras dari Muna ke Kendari menggunakan bus Damri diketahui berdasarkan laporan warga.
“Kami tindak lanjuti dengan nomor plat kendaraan sudah jelas dan kami temukan barang (miras) di mobil damri sebanyak 14 jeriken. Informasinya miras ini dari lawa (muna),” ujar AKP Andi Musakkir Musni, di terminal Baruga, Selasa (8/7/2025) sore.
Ia menambahkan bahwa, pengiriman miras dari Muna ke Kendari menggunakan bus Damri ini baru diketahui.
“Informasi baru kami dapat nanti kami tindak lanjuti apakah sudah sering dilakukan atau tidak. Namun pengirimnya sebagai penanggub jawab di mobil (damri) adalah kondekturnya,” katanya.
Saat itu, 14 jeriken miras ilegal dan kondektur bus Damri langsung dibawa ke Markas Polresta Kendari, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Redaksi







